Kenali 7 Prinsip Dasar Asuransi

asuransi kesehatan

Dalam menjalani kehidupan ini, kita akan selalu dipertemukan dengan ketidakpastian, baik itu dalam bidang pekerjaan, perjalanan, kesehatan, dan lain sebagainya. 

Ada beberapa hal yang bisa kita lakukan untuk mencegahnya, namun tak sedikit pula yang berada di luar kendali kita sebagai manusia. 

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk meminimalisasi risiko tersebut dengan memiliki asuransi.

Meskipun asuransi bukanlah satu-satunya kunci untuk mencegah segala risiko yang akan terjadi, setidaknya kita sudah mengurangi dampak kerugian dengan menggunakan asuransi. 

Kita akan membahas tentabg tujuh prinsip yang dimiliki oleh asuransi sebagai referensi bagi kita semua tentang standarisasi asuransi yang harus diikuti. 

Dengan mengetahuinya, kita akan lebih memahami seluk beluk asuransi dan dapat memanfaatkannya dengan lebih bijak.

Asuransi merupakan sebuah proses yang cukup penting dalam manajemen resiko. 

Produk asuransi konvensional yang paling umum digunakan adalah mengalihkan kerugian ke pihak asuransi. 

Salah satu contohnya adalah asuransi kesehatan yang hingga saat ini masih sangat populer di masyarakat.

Dalam hal ini, perusahaan asuransi bertanggung jawab atas risiko keuangan nasabahnya ketika nasabahnya sedang sakit atau mengalami kecelakaan hingga tidak mampu bekerja kembali dengan normal atau bahkan sampai meninggal dunia.

Namun, bagaimana perusahaan asuransi dapat terus membiayai nasabah yang diasuransikan? 

Jawabannya terletak pada prinsip-prinsip dasar yang selalu diterapkan oleh penyedia jasa.

Prinsip-prinsip dasar ini untuk memastikam bahwa perusahaan asuransi tidak merugi karena permainan nasabah namun tetap tidak memberatkan nasabah-nasabah yang jujur.


Baca juga:


7 Prinsip Dasar Asuransi 

Berikut ini 7 prinsip asuransi yang diterapkan oleh perusahaan asuransi di seluruh dunia:

1. Loss Minimization

Prinsip Loss Minimization adalah sebuah konsep yang mengharuskan nasabah untuk mengurangi risiko dengan segala cara yang bisa dilakukan untuk menghindari kerugian yang lebih besar.

Tujuan dari prinsip ini adalah menghindarkan nasabah untuk memanfaatkan musibah yang terjadi untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Dengan demikian, kerugian yang dialami oleh nasabah dapat dibuat seminimal mungkin dengan adanya kompensasi yang diberikan dari perusahaan asuransi.

Contohnya, jika mobil yang kita asuransikan terendam banjir, kita tidak boleh hanya membiarkannya rusak begitu saja. 

Kita harus melakukan upaya penyelamatan untuk meminimalkan kerugian yang akan kita alami seperti mengeluarkannya dari banjir jika memungkinkan serta membersihkannya.

Pun misalnya mobil kita mengalami kebakaran, kita tidak bisa hanya berharap seluruhnya pada klaim asuransi. 

Kita harus ada usaha untuk menyelamatkannya mobil dengan berusaha memadamkan api atau memanggil pemadam kebakaran.

Bahkan alat pemadam api ringan (APAR) bisa dibilang sudah menjadi barang yang wajib ada di mobil ketika kita akan mengasuransikan mobil tersebut.

Jika kita tidak melakukan tindakan penyelamatan, maka kita dianggap melanggar prinsip ini dan perusahaan berhak menolak klaim yang diajukan. 

Jika hal ini terjadi, kita sendiri yang akan merasakan kerugian karena mobil kita sudah habis dilalap api dan uang yang kita bayarkan untuk asuransi tidak akan kembali secara penuh. 

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami prinsip Loss Minimization dan bertanggung jawab terhadap barang yang diasuransikan.

2. Subrogation

Subrogasi adalah hak yang dimiliki oleh perusahaan asuransi untuk mengambil tindakan terhadap pihak yang mungkin mempengaruhi klien untuk mengajukan klaim. 

Prinsip ini umumnya diterapkan untuk melindungi benda dan bersifat kolektif. 

Mekanismenya adalah ketika nasabah menerima pembayaran atas kerusakan barang yang diasuransikan, maka hak kepemilikan atas barang tersebut akan dialihkan kepada pihak asuransi.

Sebagai contoh, jika kita mengasuransikan mobil, rumah, sepeda motor, atau barang berharga lainnya, perusahaan asuransi akan memberikan kompensasi sesuai dengan kesepakatan jika terjadi kerugian. 

Namun, hak kepemilikan atas barang yang diasuransi tersebut akan beralih ke tangan pihak asuransi.

Dengan demikian, meskipun perusahaan asuransi kemudian menjual sisa-sisanya, itu tidak masalah karena sudah terikat dengan prinsip yang berlaku. 

Contah lainnya adalah ketika kita memiliki mobil dan kita asuransikan, tiba-tiba mobil tersebut dicuri orang.

Tentu saja, kita tidak perlu khawatir karena perusahaan asuransi telah memberikan jaminan penuh atas kerugian yang kita alami. 

Namun, hal ini juga berarti bahwa hak kepemilikan mobil tersebut beralih ke perusahaan asuransi. 

Jadi, ketika mobil tersebut sudah ditemukan, kita tidak dapat mengambilnya kembali karena hak kepemilikan sudah berpindah tangan ke pihak asuransi.

3. Utmost Good Faith

Utmost Good Faith artinya adalah perusahaan asuransi harus memberikan rasa aman dan nyaman kepada nasabah.

Selain itu prinsip ini berlaku juga untuk nasabah di mana nasabah juga harus seakurat mungkin dalam menjelaskan kondisinya.

Selain memberikan kenyamanan kepada nasabah, prinsip ini juga untuk melindungi perusahaan asuransi dari penyalahgunaan oleh nasabah perorangan maupun institusi.

Sebelum menjadi nasabah asuransi, seseorang harus memberikan informasi yang lengkap, detail, dan jujur kepada perusahaan asuransi. 

Hal ini sangat penting karena perusahaan asuransi hanya akan bertanggung jawab jika tidak ada fakta penting yang disembunyikan atau tidak disampaikan dengan benar oleh nasabah.

Proses ini dilakukan oleh industri asuransi untuk mempelajari segala bentuk risiko dan menentukan nilai premi yang harus dibayarkan. 

Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap orang untuk memberikan informasi yang jelas dan siap bertanggung jawab atas fakta-fakta yang disampaikan. 

Dengan menjunjung prinsip Utmost Good Faith, kita dapat memastikan bahwa dunia asuransi berjalan dengan baik dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

Sebagai contoh, jika kita ingin mengurus asuransi kesehatan, ada beberapa hal penting yang harus kita persiapkan. 

Kita harus menjelaskan tentang riwayat penyakit keluarga, penghasilan, penyakit yang sedang diderita, apakah kita seorang perokok atau peminum, dan juga usia kita.

Perlu diingat bahwa jika kita dengan sengaja menyembunyikan informasi atau tidak mengatakan fakta, maka kita telah melanggar prinsip Utmost Good Faith

Hal ini bisa berdampak pada proses klaim asuransi kita di masa depan. 

Oleh karena itu, jujurlah dalam memberikan informasi yang dibutuhkan agar kita dapat memperoleh manfaat yang maksimal dari asuransi kesehatan kita.

4. Indemnity

Arti Indemnity secara umum adalah ganti rugi.

Perusahaan asuransi akan mengganti semua biaya yang dibutuhkan akibat dari kejadian tidak terduga yang mengakibatkan kerugian.

Penggantian atau kompensasi berbanding lurus dengan kerugian yang diderita nasabah, namun tidak akan lebih besar dari perjanjian.

Untuk asuransi jiwa, perusahaan asuransi akan meminta rincian penghasilan bulanan atau tahunan calon nasabah.

Hal ini untuk memastikan kesesuaian jumlah kompensasi yang diterima oleh nasabah ketika tidak lagi bisa mencari nafkah akibat kecelakaan.

Namun, tidak hanya itu saja. Perusahaan asuransi juga melakukan hal ini untuk mencegah oknum-oknum nakal yang ingin memanfaatkan situasi. 

Dengan prinsip indemnitas yang dipegang teguh, perusahaan asuransi dapat memberikan perlindungan yang adil dan seimbang bagi nasabahnya.

Banyak dari mereka yang berani memalsukan data demi mendapatkan uang lebih banyak. 

Namun, perlu diingat bahwa asuransi dengan prinsip ini tidak berlaku untuk jenis jiwa dan kecelakaan diri karena nyawa dan tubuh tidak dapat diganti dengan uang.

Namun, prinsip Indemnity sebenarnya adalah menjadi pelindung bagi nasabah dari segala kejadian yang tidak diinginkan. 

Misalnya, jika tertanggung mengalami kecelakaan mobil, perusahaan akan memberikan kompensasi sesuai dengan kerugian yang dialami.

Jika kerugian mencapai 100 juta, perusahaan hanya akan memberikan klaim sebesar itu, meskipun batas maksimal pertanggungan mencapai 1M. Itulah aturan yang berlaku.

5. Insurable Interest

Kepentingan yang dapat diasuransikan, begitulah konsep Insurable Interest yang harus dipahami oleh setiap nasabah yang ingin membeli polis asuransi. 

Tanpa memiliki kepentingan atau kepemilikan keuangan dalam hal yang akan diasuransikan, maka nasabah tidak akan dapat membeli polis tersebut.

Prinsip ini sangat penting untuk menjaga agar pihak tertanggung tidak melakukan komplain terhadap perusahaan asuransi. 

Dengan memiliki Insurable Interest, nasabah dapat memastikan bahwa mereka tidak akan terpengaruh oleh hal-hal di sekitarnya dan dapat membeli polis asuransi dengan aman.

Sebagai contoh, seseorang tidak dapat membeli polis asuransi untuk sebuah bangunan jika mereka tidak memiliki hak kepemilikan atau jika bangunan tersebut tidak menimbulkan kerugian baik secara fisik maupun finansial. 

Dengan memahami konsep Insurable Interest, nasabah dapat memastikan bahwa mereka hanya membeli polis asuransi yang benar-benar dibutuhkan dan dapat memberikan perlindungan yang optimal.

Namun, situasi berbeda terjadi pada pemilik pabrik yang memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan terhadap bangunan tersebut. 

Dengan demikian, pemilik pabrik dapat mengasuransikan bangunannya. 

Pada intinya, kewajiban pemegang polis untuk melakukan asuransi menjadi hal yang sangat penting dalam prinsip ini.

6. Causa Proxima atau Penyebab Terdekat

Sebagai seorang yang terjamin, kita harus memperhatikan prinsip Causa Proxima atau penyebab terdekat. 

Prinsip ini mengatakan bahwa kerugian yang terjadi disebabkan oleh beberapa faktor, bukan hanya satu. 

Dengan memahami prinsip ini, perusahaan dapat memperkirakan tanggung jawabnya dengan lebih baik.

Jika terjadi dua kejadian, maka harus dipertimbangkan dari sudut pandang pertama. Perusahaan tidak akan bertanggung jawab jika ada penyebab lain yang terjadi. 

Meskipun ada tiga faktor yang menyebabkan kerusakan pada properti atau barang, yang utama tetap menjadi prioritas bagi penanggung.

Contohnya, jika rumah kita terkena badai atau angin puting beliung, atau bahkan banjir, asuransi rumah akan memberikan perlindungan untuk kerusakan bangunan kita. 

Namun, perlindungan ini hanya berlaku untuk kerusakan yang disebabkan oleh badai atau angin saja.

Jika kita mencoba untuk mengajukan klaim untuk kerusakan yang tidak tercakup dalam kebijakan, perusahaan asuransi dapat menolak klaim kita. Ini karena semua aturan dan ketentuan telah disetujui oleh kedua belah pihak. 

Jadi, jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, hukum dapat diterapkan.

Selain itu, prinsip Causa Proxima atau Penyebab Terdekat juga berlaku untuk kendaraan dan properti. 

Oleh karena itu, jika kita ingin mendapatkan pembayaran untuk kerusakan yang terjadi, pastikan kita memberikan informasi yang akurat dan jujur tentang penyebab kerusakan yang sebenarnya.

7. Contribution atau Chronology

Prinsip Kontribusi atau Kronologi hanya berlaku bagi mereka yang memiliki dua polis dari dua perusahaan yang berbeda. 

Jika tertanggung mengalami musibah yang mengakibatkan kerugian, biaya akan dibagi dua dengan perusahaan asuransi. 

Namun, ada aturan yang menyebutkan bahwa salah satu perusahaan dapat menuntut pengembalian pertanggungan. Semua ini sudah dibicarakan sejak awal pembuatan polis, sehingga keluarga tertanggung harus memiliki kesadaran akan hak dan kewajibannya.

Sebagai contoh yang paling umum adalah ketika pemilik properti mengasuransikan propertinya kepada dua atau lebih penanggung dengan risiko yang sama, kondisi ini disebut sebagai asuransi ganda. 

Kemudian, jika terjadi kerugian pada barang tersebut, perusahaan asuransi akan membagi biaya dengan proporsi yang telah disepakati sebelumnya. 

Namun, jika salah satu perusahaan merasa bahwa mereka telah membayar lebih dari yang seharusnya, mereka dapat menuntut pengembalian pertanggungan dari perusahaan asuransi lainnya.

Oleh karena itu, sangat penting bagi keluarga tertanggung untuk memahami hak dan kewajiban mereka dalam asuransi ganda. 

Dengan demikian, mereka dapat menghindari masalah yang mungkin timbul di kemudian hari dan memastikan bahwa mereka mendapatkan manfaat penuh dari polis asuransi mereka.

Maka, klien akan diberikan penggantian atas kerugian yang sebenarnya, bukan keuntungan. 

Prinsip ini akan dipegang teguh oleh perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab mereka. 

Pembagian ganti rugi akan dilakukan oleh kedua perusahaan, namun jika salah satu perusahaan yang membayar, maka hak untuk meminta kontribusi tetap berlaku dan sah menurut hukum. 

Semua yang telah diatur dalam polis asuransi tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.


Dari prinsip-prinsip yang telah dijabarkan di atas, kita akan menemukan perbedaan yang signifikan antara satu jenis asuransi dengan yang lainnya. 

Semua ini tergantung pada jenis asuransi yang kita pilih. Bahkan polis asuransi yang kita ambil juga sangat berkaitan dengan prinsip-prinsip tersebut. 

Oleh karena itu, sebelum kita mendaftar sebagai nasabah asuransi, sangat penting untuk mengetahui informasi penting yang terkandung di dalamnya.

Dengan penjelasan yang telah disampaikan, kita dapat memahami prinsip-prinsip dasar dari asuransi dengan lebih lengkap. 

Meskipun mengurus asuransi memiliki banyak keuntungan, seperti menjadi investasi jangka panjang, namun aturan-aturan yang mengikatnya juga sangat banyak. 

Ditambah lagi dengan prinsip-prinsip yang harus dipahami.


sumber gambar: https://analisadaily.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar